UIR Law Review (Jan 2024)

Study Komparatif: Perlindungan Hukum pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia

  • Evi Yanti,
  • Heni Susanti

DOI
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2023.vol7(2).15895
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 2

Abstract

Read online

Tujuan dari penulisan yang pertama untuk mengetahui bagaimana peraturan mengenai kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, Kedua untuk mengetahui bagaimana peraturan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam di Malaysia. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, dan bahan-bahan referensi lainnya. Mengkaji tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum pidana Indonesia yakni UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan dalam hukum pidana Malaysia yakni Akta Keganasan Rumah Tangga 1994 (Akta 521) serta Kanun Keseksaan Malaysia (Akta 574).Hasil dari penelitian ini adalah Perlindungan hukum bagi istri yang menjadi korban KDRT menurut undang-undang ini adalah (1) perlindungan sementara, Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. (2) Penetapan perintah perlindungan oleh pengadilan; (3) Penyedian Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di kantor kepolisian; (4) penyediaan rumah aman atau tempat tinggal alternatif; (5) pemberian konsultasi hukum oleh advokat terhadap korban pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan.Perlindungan Hukum bagi istri korban keganasan dalam rumah tangga di Malaysia berdasarkan Pengurusan dan perlindungan mangsa keganasan rumah tangga adalah berdasarkan kepada Akta Keganasan Rumah Tangga 1994 (AKRT). Membantu mendapatkan perintah perlindungan interim (Interim protection order) dan perintah perlindungan (protection order) daripada mahkamah,Menyediakan tempat perlindungan,Memberikan perkhidmatan kaunseling, Memberikan khidmat nasihat dan bimbingan, dan merujuk kepada agensi lain

Keywords