JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) (Jun 2023)

Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Atas Suatu Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Suatu Kepemilikan Tanah Yang Belum Terpisah Dari Sertifikat Induk Tanah (Studi Putusan Nomor 388 Pk/Pdt/2020)

  • Willy Tanjaya,
  • O K Isnainul,
  • Elvira Fitriyani Pakpahan,
  • Maggie Maggie

DOI
https://doi.org/10.29210/020231937
Journal volume & issue
Vol. 9, no. 2

Abstract

Read online

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur perjanjian pemberian kredit, bagaimana menganalisis akibat hukum suatu perjanjian kredit yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum, Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Adanya Perbuatan Melawan Hukum Atas Suatu Perjanjian Kredit dengan jaminan kepemilikan tanah yang belum terpisah dari sertifikat induk tanah berdasarkan Putusan Nomor 388 PK/Pdt/2020. Metode penelitian secara normatif dan Penelitian bersifat deskriptif. Analisa data dilakukan kualitatif. Prosedur perjanjian pemberian kredit diantaranya pengajuan berkas, penyelidikan berkas pinjaman, wawancara, kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. kegiatan perbaikan berkas. Akibat hukum melakukan perbuatan melawan hukum, para Tergugat II dan III tidak lagi melanjutkan kerjasama untuk pembangunan rumah. Atas tindakan perbuatan melanggar hukum dari Para Tergugat I,II, dan III juga mengalami kerugian immaterial, dan tanpa menyerahkan sertifikat tanah yang dialokasikan untuk perumahan Pamalayu Metro Politan kepada Tergugat II tanpa memberitahukan dan seizin Penggugatmerupakan Perbuatan melanggar hukum. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Nomor 388 PK/Pdt/2020 sudah mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali TIORIDA SITOMPUL. Tergugat I/Terbanding I menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 108 m² yang dialokasikan untuk perumahan Pamalayu Metropolitan kepada Tergugat II/Terbanding II dan perbuatan Tergugat II/Terbanding II menerima Sertifikat Tanah Hak Milik tanpa seizin Penggugat/Pembanding merupakan perbuatanmelawan hukum.Sertifikat yang dijaminkan oleh Penggugat masih atas nama Wongso Sidartha yang belum dipecah masih menjadi satu dengan sertifikat induk. Majelis hakim memutuskan bahwa putusan mengabulkan peninjauan kembali atas Tio Rida Sitompul tersebut.

Keywords