Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Nov 2021)
Analisis Mekanisme Ganti Rugi Pengembalian Dana dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen
Abstract
Pengaturan mekanisme pemberian ganti kerugian pengembalian dana dalam transaksi e-commerce belum diatur secara teknis. Sementara itu, banyak pelaku usaha marketplace yang menetapkan kebijakan pengembalian dana yang tidak diberikan langsung ke rekening konsumen, tetapi dalam bentuk saldo digital marketplace. Oleh karena itu, tulisan ini bermaksud mengkaji mekanisme ganti rugi pengembalian dana dalam transaksi e-commerce ditinjau dari hukum perlindungan konsumen. Tipe penelitian dalam kajian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua mekanisme ganti rugi pengembalian dana yang mungkin terjadi, yaitu pengembalian dana tanpa kewajiban pengembalian barang dan pengembalian dana dengan syarat pengembalian barang. Berdasarkan hukum perlindungan konsumen Indonesia, mekanisme tersebut pada dasarnya sah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, hasil penelitian juga menunjukan bahwa pengembalian dana dalam bentuk saldo digital sah untuk dilakukan, tetapi isu yang perlu diperhatikan adalah 1) kemudahan dan batasan jangka waktu pengembalian dana konsumen ke dalam saldo digital marketplace serta 2) kemudahan dan jangka waktu penarikan saldo digital marketplace ke dalam rekening bank konsumen. Saran yang disampaikan adalah agar meninjau ulang Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta mengakomodasi pengaturan ganti rugi pengembalian dana dalam bentuk saldo digital dalam transaksi e-commerce.
Keywords