Nurani Hukum (Dec 2018)

DILEMATIKA KEWENANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MENYELENGGARAKAN PILKADA DAN PEMILU MENURUT UNDANG - UNDANG DASAR 1945

  • Dede Kurniawan

DOI
https://doi.org/10.51825/nhk.v1i1.4816
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1
pp. 45 – 56

Abstract

Read online

Polemik yang pernah muncul soal peranan KPU serta pertanggungjawaban KPUD Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atas lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah itu lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan terakhir dirubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bahwa “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Terhadap Pilkada Dalam Pemilu Demokratis Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif sebagai metode utama dan yuridis empiris sebagai metode pendukung, dengan bentuk analisis kualitatif, data yang dipergunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diperoleh kesimpulan: Pertama, secara konsep hukum menurut Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak termasuk Pemilu, tetapi ditinjau dari Pasal 22E Ayat (1), secara substansi dan praktek pelaksanaannya termasuk Pemilu karena dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Secara konsep hukum dilihat dari Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945, sesungguhnya KPU tidak berwenang menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tetapi secara substansi dilihat dari Pasal 22E Ayat (1), serta praktek pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dengan sendirinya dapat diselenggarakan oleh KPU. Kedua Sebaiknya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dilaksanakan oleh KPU, tetapi dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu Lokal sebagai Lembaga Khusus Pilkada sesuai di daerahnya masing-masing.

Keywords