Unes Journal of Swara Justisia (Oct 2024)
Penerapan Pemilik Manfaat Dari Suatu Badan Hukum Yayasan di Indonesia
Abstract
Perkembangan di negara Indonesia dan di seluruh dunia dibidang usaha pada era modernisasi saat ini menyebabkan banyaknya fenomena baru dibidang hukum yaitu fenomena tentang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan bagi para terorisme dalam hal ini seluruh Korporasi maupun badan usaha yang berbadan hukum atau non badan hukum. Pengaturan akan Pemilik Manfaat ini diregulasikan di dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang terdiri dari atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota. Jika melihat dari prinsip dan pengaturan di dalam sebuah korporasi, orang yang berhak menjadi pemegang atau pemilik manfaat atas korporasi tersebut orang yang memiliki hubungan hukum atas pendanaan dari berjalanya korporasi tersebut yaitu salah satu atau lebih dari pemegang saham dari korporasi tersebut. Jika melihat dari pengertian yayasan yang dimana pendirian yayasan tersebut yaitu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan dengan tujuan dari didirikan yayasan tersebut bukan mencari keuntungan. Maka dari itu dengan timbulnya perkembangan perkembangan tersebut dapat dilahirkan sebuah pertanyaan mengenai pengimplikasian penerapan pemilik manfaat dari suatu badan hukum yang ada diindonesia terutama badan hukum yayasan yang masih belum terlalu jelas pengimplikasianya.
Keywords