Jurnal IUS (Apr 2017)
TELAAH ASAS KEADILAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis asas keadilan dalam pemungutan pajak rokok berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis deskripsi kualitatif dengan penalaran deduksi dan diperoleh kesimpulan bahwa Ada dua macam keadilan pajak, yaitu keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan pajak menganut dua prinsip, yaitu prinsip manfaat (benefit principle) dan prinsip kemampuan membayar (ability to pay principle). Asas keadilan dalam Pajak rokok, Pajak rokok adalah pajak yang bersifat obyektif, dimana setiap orang yang membeli rokok sudah langsung membayar pajak rokok yang sama dengan tidak melihat suku, agama, kewarganegaraan, usia, pekerjaan, kaya ataupun miskin. Pajak rokok menganut keadilan horizontal dan menggunakan prinsip manfaat (benefit principle).Untuk kedepannya dilihat dari sisi keadilan distribusi pembagian hasil pajak rokok didasarkan pada jumlah hasil riil pemungutan pajak rokok pada masing-masing daerah provinsi, kabupaten/kota
Keywords