Teknika: Engineering and Sains Journal (Jun 2019)

INTEGRASI RISK BASED THINKING DENGAN PROCESS APPROACH DALAM PERENCANAAN DAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001 : 2015

  • Pongky Lubas Wahyudi,
  • Dian Setiya Widodo

DOI
https://doi.org/10.5281/zenodo.3549667
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 1
pp. 1 – 6

Abstract

Read online

Penjaminan mutu dalam industri sangat penting dan menjadi perhatian utama untuk kelangsungan bisnisnya. Perusahaan dituntut untuk melakukan efisiensi di segala bidang dengan meningkatkan kualitas tenaga kerja dan produk yang dihasilkan dan hal tersebut dapat dilakukan dengan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. Salah satu perubahan signifikan dalam ISO 9001:2015 adalah peningkatan fokus pemikiran berbasis risiko dalam persyaratan perencanaan, peninjauan dan peningkatan sistem manajemen mutu (SMM) dan prosesnya. Hal ini dianggap sebagai tantangan yang signifikan untuk manajemen yang berusaha untuk mengimplementasikan risk based thinking yang berkaitan dengan SMM organisasi. Tujuan penelitian ini, menerapkan risk based thinking dengan pendekatan proses dalam mengidentifikasi potensi risiko, dampak dan tindakan pengendalian yang diperlukan terutama di departemen produksi. Metode yang digunakan pengumpulan data kualitatif dari berbagai sumber, seperti literatur. Data dikumpulkan dari hasil wawancara, diskusi dengan semua elemen organisasi dan langkah-langkahnya dalam menentukan tiap risiko di departemen produksi. Hasil diskusi akan dibandingkan dengan standar dan literatur yang ada. Unsur yang mendasari untuk melakukan risk based thinking diidentifikasi sebagai; proses/kegiatan organisasi, organisasi, budaya, kompetensi, manajemen, dan pihak yang berkepentingan. Hasil identifikasi risiko di departemen produksi terdapat 7 risiko dengan 1 risiko tingkat tinggi dan tidak dapat diterima (not acceptance). Rekomendasi perbaikan yang dilakukan adalah mengganti dies yang telah aus pada mesin injection moulding sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Analisa risiko yang telah dibuat, disarankan untuk diperbaharui secara berkala minimal setahun sekali. Sedangkan rencana rekomendasi perbaikan yang dinilai berhasil dapat dilanjutkan dan dikembangkan, namun bila dinilai tidak berhasil disarankan untuk mencari rencana rekomendasi perbaikan yang lainnya.

Keywords