Jurnal Konstitusi (Apr 2019)
"Peradilan Konstitusional" oleh Mahkamah Agung melalui Mekanisme Pengujian Konkret
Abstract
Artikel ini membahas kemungkinan untuk Mahkamah Agung menjalankan fungsi sebagai peradilan konstitusional. Argumen yang diajukan adalah Mahkamah Agung harus memegang kewenangan yang sama dengan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang. Perbedaannya adalah, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, sementara Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan itu. Dalam menguji konstitusionalitas undang-undang, Mahkamah Agung bertindak sebagai peradilan biasa yang memeriksa perkara atau kasus konkret, bukan perkara atau kasus abstrak. Dengan demikian, praktik ini memiliki kesamaan dengan praktik Mahkamah Agung Amerika Serikat, ketimbang praktik Mahkamah Konstitusi. Untuk mendukung argumen ini maka asas praduga konstitusional seharusnya tidak berlaku bagi Mahkamah Agung. This article argues for the possibility of the Indonesian Supreme Court to undertake the role as constitutional court. The argument suggests that the Indonesian Supreme Court should hold concurring authority with the Indonesian Constitutional Court in reviewing the constitutionality of laws. While the Indonesian Constitutional Court has the exclusive jurisdiction for invalidating the unconstitutional laws, the Indonesian Supreme Court does not have such jurisdiction. In reviewing the constitutionality of laws, the Indonesian Supreme Court exercises its jurisdiction as ordinary court. It reviews a concrete case, not the abstract one. Therefore, this practice is similar with the practice of the Supreme Court of the United States, instead of the practice of the Indonesian Constitutional Court. To support this argument, the principle of presumption of constitutionality should not be applicable to the Indonesian Supreme Court.
Keywords