IBLAM Law Review (Sep 2024)
KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PERMA 1 TAHUN 2006 TENTANG CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PN JAKPUS NO.89/Pdt.G/BPSK/2
Abstract
Penulis membahas tentang keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berdasarkan Perma 1 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) (Analisis Terhadap Putusan Pengadiolan Negeri Jakarta Pusat Nomor.89/Pdt.G/BPSK/2014/PN-JKT.PST. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini, yaitu : (1) Bagaimanakah korelasi Putusan Arbitrase BPSK dengan upaya hukum keberatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri dengan Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)? (2) Apakah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.89/Pdt.G/BPSK/2014/PN-JKT.PST. sudah sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2006 Tentang Tata cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil pelitian sebagai kesimpulan yang didapatkan melalui penelitian ini. Pertama, kewenangan Arbitrase BPSK dengan tegas telah diatur oleh undang-undang baik UUPK, UUAAPS, dan oleh UU Kekuasaan Kehakiman diakui sebagai peradilan swasta yang menjalankan fungsi mengadili di samping peradilan public, dimana putusannya bersifat final and binding, yang hanya dapat dibatalkan apabila putusannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Pembatalan yang demikian terbatas kepada amar Putusan Arbitrase, berupa membatalkan atau menolak permohonan pembatalan, sehingga tidak ada pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara dan dengan demikian Putusan Pengadilan dalam pembatalan Putusan Arbitrase tidak menciptakan amar yang baru apalagi menyimpang dari Petitum pemohon dalam pemeriksaan Arbitrase. Kedua, amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Upaya keberatan dari Pelaku Usaha yang dikalahkan di Tingkat Arbitrase BPSK Provinsi DKI Jakarta No.89/Pdt.G/BPSK/2014/PN.JKT.PST. melanggar Perma nomor 1 Tahun 2006.
Keywords