Arena Hukum (Mar 2016)
KONSEKUENSI YURIDIS SALINAN AKTA NOTARIS YANG TIDAK SAMA BUNYINYA DENGAN MINUTA AKTA TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN
Abstract
Abstract The provisions of Article 16 paragraph (1) letter d of Law No. 2 of 2014 states that a copy of the certificate issued by the minutes deed, Article 1 point 9 of Law No. 2 of 2014 on the copy of the certificate, which is a copy of the verbatim of the entire deed on the bottom copy of the deed listed The phrase "given as the same copy sound". The position of the original copy of a notarial deed which can be used as evidence perfect be imperfect because the copy does not sound the same deed with a deed minuta, so it does not meet the formal requirements and substantive procedures deed. This resulted in a copy of the deed declared null and void. Juridical consequences of the agreement in a copy of the certificate, namely: the agreement can be declared null and void because it causes damages to the parties and contains elements of fraud and notary oversight and sanctions if the notary has abused his power. Method used in this thesis is normative. The purpose of this paper is to describe and analyze the position of the copy of the deed that does not sound the same with the minutes of the deed. While the benefits of this paper is expected to contribute good ideas to the law enforcement, and public notaries. Key words: notary, minuta deed and deed copies Abstrak Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2014 menyebutkan bahwa salinan akta dikeluarkan berdasarkan minuta akta, Pasal 1 angka 9 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Salinan akta, yaitu salinan kata demi kata dari seluruh akta pada bagian bawah salinan akta tercantum Frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya”. Kedudukan dari salinan akta notaris yang semula dapat digunakan sebagai alat bukti yang sempurna menjadi tidak sempurna dikarenakan salinan akta tersebut tidak sama bunyinya dengan minuta akta, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan materiil prosedur pembuatan akta. Hal ini mengakibatkan salinan akta tersebut dinyatakan batal demi hukum. Konsekuensi yuridis perjanjian dalam salinan akta tersebut, yaitu: perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum karena mengakibatkan kerugian bagi para pihak dan mengandung unsur kekhilafan dan penipuan dan notaris memiliki sanksi apabila notaris tersebut menyalahgunakan wewenangnya. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif. Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa kedudukan dari salinan akta yang tidak sama bunyinya dengan minuta akta. Sedangkan manfaat dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran baik kepada para penegak hukum, notaris maupun masyarakat. Kata kunci: notaris, minuta akta dan salinan akta
Keywords