Jurnal Madania (Dec 2021)

Dropshipping on Sale Transactions of Sharia Economic Perspective

  • Khairuddin Khairuddin,
  • Wahyu Abdul Jafar

DOI
https://doi.org/10.29300/madania.v25i2.5457
Journal volume & issue
Vol. 25, no. 2
pp. 223 – 232

Abstract

Read online

The research aims to determine online sale transactions of dropshipping in within sharia economic. Therefore, the sale transactions performed are based on the sharia economic principles, share satisfaction while bringing advantage within contracting parties. This study is library research in which the documentation technique for data collection was employed. Content analysis was also used to analyze the data. The findings revealed that the implementation of sharia economic principles in online dropshipping sales transaction was performed in several ways, including not only focus on profit-oriented purposes, but also ta`abbud ila Allah (devotion to Allah), particularly. Consequently, the sale transactions should be in accordance to sharia, avoiding transaction that violates Allah’s orders. The transactions also must be freed from ribâ (usury), maysîr (gambling), and gharâr (uncertainty) elements. The parties should be careful during the transactions otherwise, they will bring mudarat (harm) and avoid maslahat (benefit). The suppliers or dropshippers are not allowed to hoard the goods (ihtikâr) that are highly needed for society. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui transaksi jual beli online mengunakan sistem dropshipping dalam perspektif ekonomi syariah. Sehinga, jual beli yang akan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, bisa memberikan kepuasan dan tidak saling merugikan pihak-pihak yang berakad. Penelitian ini merupakan kajian pustaka, yang mengunakan teknik dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Sedangkan teknik analisa data yang digunakan adalah melalui konten analisis. Setelah melakukan penelitian ditemukan beberapa hal penting antara lain bahwa implementasi prinsip ekonomi syariah pada jual beli online dengan sistem dropshipping dilakukan dengan beberapa cara, yakni ketika melakukan transaksi tidak hanya berorientasi pada profit semata, namun ada tujuan lain yang lebih penting yakni ta`abud ila Allah (pengabdian kepada Allah). Sehingga transaksi jual beli yang akan dilakukan harus sesuai dengan ketentuan syariat, tidak boleh bertransaksi dengan melangar perintah Allah. Transaksi yang terjadi juga harus terbebas dari unsur ribâ, maysîr dan gharâr. Ketika bertransaksi harus berhati-hati agar tidak terjebak pada transaksi barang yang membawa mudarat dan tidak ada maslahat didalamnya. Seorang supplier atau dropshipper tidak boleh melakukan penimbunan barang dagangan (ihtikâr) yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Keywords