Media Iuris (Dec 2018)

BATAS USIA PENSIUN GURU SWASTA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

  • Hafin Auni Qashrina

DOI
https://doi.org/10.20473/mi.v1i3.10201
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 3
pp. 439 – 456

Abstract

Read online

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur aturan-aturan ketenagakerjaan secara umum, tetapi pengaturan yang tegas dan jelas mengenai berapa batas usia pensiun yang berlaku tidak diatur. Tidak adanya pengaturan tersebut meliputi pekerja pada bidang pemerintahan maupun non pemerintahan. Pada beberapa pekerja dalam pemerintahan seperti halnya Tentara/|Polisi, Hakim, telah terdapat aturan batas usia pensiun yang jelas dalam undang-undang profesi terkait, tetapi hal tersebut berbeda dengan profesi guru karena banyak guru yang bekerja tidak hanya dalam status pekerja pemerintahan namun juga dalam status non pemerintahan. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang diangkat dan ditempatkan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: a. Guru Pegawai Negeri; b. Guru Swasta. Dalam peraturan tersebut diatur pula batas usia pensiun guru yang diatur pada usia 60 tahun. Meskipun demikian pembedaan yang tegas antara batas usia pensiun Guru Pegawai Negeri dan Guru Swasta tidak tidak diatur, hal tersebut berakibat pada praktik Penyelenggara Pendidikan Swasta yang menerapkan ketentuan usia pensiun untuk Guru Swasta kurang dari 60 tahun.

Keywords