Jurnal Sosiologi Reflektif (Nov 2020)
DILEMA KEBIJAKAN WISATA HALAL DI PULAU LOMBOK
Abstract
The study aims to explore the policy of halal tourism as an instrument for regional development on the island of Lombok. The main problem of halal tourism policy, in addition to the inadequacy of the legal basis for tourism, is an unclear institutional position of halal tourism. This creates a further question on how to manage halal tourism to maximize its contributions. By using policy theory and a qualitative-interpretative approach, this study finds that halal tourism policy is a strategic policy in supporting the regional economy, as well as being able to accelerate sustainable regional development. However, at a practical level, halal tourism as a policy still experiences various obstacles and challenges. In principle, halal tourism is a universal service product because it can be used by all people, including non-Muslim tourists, but on the island of Lombok, it has not been well understood by all stakeholders. As a strategic policy, the halal tourism policy is a multi-sector and multi-regional policy. So it is necessary that Lombok halal tourism policy is integrally formulated with the vision of sustainable development. Kajian ini bertujuan mengeksplorasi kebijakan wisata halal sebagai instrumen pembangunan daerah di pulau Lombok. Sebagaimana dipahami, problem mendasar kebijakan wisata halal, selain belum memadainya dasar hukum pariwisata halal, juga secara kelembagaan masih terdapat problem. Sehingga yang menjadi pertanyaan bagaimana sebaiknya pariwisata dikelola agar mampu berkontribusi bagi kesejahteraan rakyat. Dengan menggunakan teori kebijakan dan pendekatan kualitatif-interpretatif, kajian ini menghasilkan temuan bahwa kebijakan wisata halal merupakan kebijakan yang strategis dalam menunjang perekonomian daerah sekaligus mampu mengakselerasi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya wisata halal sebagai sebuah kebijakan masih mengalami berbagai hambatan dan tantangan. Wisata halal pada prinsipnya merupakan produk jasa yang universal karena dapat dimanfaatkan semua orang, termasuk wisatawan non-Muslim namun di Pulau Lombok belum dipahami secara baik oleh semua stakeholders. Sebagai kebijakan yang strategis, kebijakan pariwisata halal merupakan kebijakan yang multisektor sekaligus multi-regional. Sehingga dibutuhkan rumusan kebijakan wisata halal Lombok yang terintegrasi dengan visi sustainable development (pembangunan berkelanjutan).
Keywords