Usroh (Jun 2024)

REKONSILIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG

  • Lara Syari,
  • Qodariah Barkah,
  • Ifrohati Ifrohati,
  • Nur Sakina Bt. Shukor

DOI
https://doi.org/10.19109/ujhki.v8i1.23239
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 1
pp. 42 – 64

Abstract

Read online

Penelitian ini berjudul Rekonsiliasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas 1B Kayuagung). Dari hasil pengamatan dilapangan terlihat sangat minim sekali perkara perceraian yang berakhir mencabut gugatannya lalu hidup rukun kembali, bahkan jika dipersentasekan dalam 3 tahun terakhir hanya 6,5% saja perkara perceraian yang berakhir mencabut gugatannya dari total keseluruhan perkara. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja upaya rekonsiliasi dan faktor pendukung serta faktor penghambat dari rekonsiliasi di Pengadilan Agama Kelas 1B Kayuagung. Jenis penelitian ini adalah empiris normatif atau penelitian studi lapangan (field research), dengan menggunakan sumber data primer langsung dari narasumber, observasi, dokumentasi dan wawancara, untuk sumber data sekunder yang bersumber dari tulisan seperti Al- Qur’an, Hadis, Undang- Undang, buku, jurnal maupun artikel. Dan teknik analisis data yang digunakan ialah dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini mennujukkan bahwa upaya rekonsiliasi pada perkara perceraian di pengadilan agama kayuagung, yaitu : 1) Upaya perdamaian dari hakim; 2) Mediasi; 3) Pemaafan. Adapun faktor pendukungnya yaitu : 1) Kembalinya kesadaran dari para pihak mengenai perdamaian dan tujuan perkawinan; 2) Kepiawaian mediator dalam mengungkap inti permasalahan diantara para pihak; 3) Masih adanya rasa saling menyayangi diantara para pihak; 4) Para pihak yang berperkara masih memikirkan masa depan anak; 5) Para pihak yang berperkara sudah saling memaafkan dan hidup rukun kembali; 6) Dukungan dari pihak keluarga. Sedangkan faktor penghambatnya adalah : 1) Kurangnya pemahaman para pihak akan tujuan perkawinan dan pentingnya perdamaian; 2) Hati para pihak yang sudah terkunci; 3) Ketidakhadiran pihak tergugat; 4) Pihak ketiga; 5) Egois.

Keywords