Jurnal Soshum Insentif (Apr 2019)
Pembaharuan Undang-Undang Perkawinan Perihal Poligami Berdasarkan Hukum Perkawinan
Abstract
Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak disoroti oleh kalangan masyarakat Indonesia sekaligus dianggap kontroversial. Masalah poligami merupakan salah satu isu yang diatur dalam hukum perkawinan Indonesia. Pada prinsipnya perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga. Pembentukan UU Perkawinan pada Pasal 3, di satu sisi menerapkan azas monogami, tetapi di ayat berikutnya dibuka peluang bagi suami untuk mengajukan poligami. Pembaruan UU Perkawinan dapat diartikan sebagai upaya dan perbuatan melalui proses tertentu dengan penuh kesungguhan yang dilakukan oleh pemerintah yang mempunyai kompetensi dan otoritas dalam pengembangan UU Perkawinan dengan cara-cara yang telah di tentukan berdasarkan kaidah-kaidah hukum.
Keywords