Sari Pediatri (Nov 2016)

Pengetahuan Sikap, dan Perilaku Ibu Terhadap Sirkumsisi pada Anak Perempuan

  • Dian Milasari,
  • Dyah Tunjungsari,
  • Elisa Harlean,
  • Erick Wonggokusuma,
  • Faisal Adam,
  • Henry Riyanto,
  • Rini Sekartini,
  • Corry Wawolumaya

DOI
https://doi.org/10.14238/sp10.4.2008.242-5
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 4
pp. 242 – 5

Abstract

Read online

Latar belakang. Situasi mengenai pola sirkumsisi (sunat) perempuan di Indonesia masih belum banyak diketahui, sehingga mengakibatkan kurang pengetahuan masyarakat Indonesia. Beberapa tahun terakhir WHO telah menyatakan menentang segala bentuk medikalisasi sirkumsisi perempuan. Tujuan. Mengetahui pengetahuan, sikap, dan perilaku ibu mengenai sirkumsisi pada perempuan di Jakarta. Metode. Desain penelitian cross-sectional dengan menggunakan metode convenient sampling. Data diperoleh dari kuesioner yang diisi sendiri oleh para ibu (self administered questionnaire). Hasil. Hampir seluruh responden melakukan sirkumsisi pada anak perempuan mereka 97,2% dari 106 orang responden. Agama merupakan alasan utama melakukan sirkumsisi 61,2%. Surat edaran dari Departemen Kesehatan RI mengenai larangan bagi tenaga medis untuk melakukan sirkumsisi pada anak perempuan tidak diketahui oleh sebagian besar responden (83%). Orang tua atau teman menjadi sumber yang paling berkesan untuk melakukan sirkumsisi 34%. Sedangkan dari tenaga medis, informasi yang paling berkesan datang dari perawat atau bidan 21,7%. Sebagian besar sirkumsisi dilakukan pada usia di bawah 5 tahun. Bidan merupakan pelaku sirkumsisi pada sebagian besar anak 73,9%. Sebagian besar responden memiliki tingkat pengetahuan rendah (87,7%), sikap kurang (90,6%), dan perilaku kurang (78,3%). Kesimpulan. Hampir seluruh anak perempuan responden disirkumsisi (97,1%). Mayoritas responden memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku yang kurang mengenai sirkumsisi pada anak perempuan (87,7%, 90,6%, dan 78,3%). Sirkumsisi dilakukan seluruhnya pada usia di bawah 5 tahun, terutama karena alasan agama. Pelaku sunat pada anak perempuan adalah bidan. Delapanpuluhtiga persen responden tidak mengetahui tentang surat edaran Departemen Kesehatan mengenai larangan medikalisasi sunat pada perempuan.

Keywords