Populasi (Feb 2017)

Evaluasi Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara

  • Muhamad Saleh

DOI
https://doi.org/10.22146/jp33562
Journal volume & issue
Vol. 25, no. 1
pp. 82 – 91

Abstract

Read online

Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan daerah dalam penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Tarakan. Hal ini dilatarbelakangi oleh keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Melalui kebijakan ini, diharapkan kepariwisataan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta membuka lapangan kerja. Namun sejak keluarnya perda tersebut hingga 2016, pembangunan kepariwisataan tidak mengalami peningkatan. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah deskriptif kualitatif. Data primer dikumpulkan melalui teknik wawancara kepada informan yang dipilih secara purposive. Informan tersebut adalah para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya di sektor pariwisata, Data juga dikumpulkan melalui teknik observasi di obyek pariwisata. Data sekunder dikumpulkan dari dokumen yang terkait dengan kepariwisataan di Kota Tarakan. Data dianalisis secara kualitatif. Efektivitas implementasi kebijakan dalam studi ini dilihat dari pendekatan sasaran, sumber, dan proses. Studi ini menemukan implementasi kebijakan dari ketiga pendekatan tersebut tidak efektif. Faktor yang memengaruhi (in)efektivitas implementasi (1) Aktor, sebagai pengambil keputusan (2) Dukungan anggaran, untuk membangun dan menambah fasilitas umum, sarana prasarana (3) Komitmen dari para pemangku kepentingan (4) Kreatifitas dan inovasi dari Organisasi Perangkat Daerah (5) Kerjasama Lintas Sektor dalam pembangunan pariwisata di Kota Tarakan. Rekomendasi yang diusulkan adalah sebagai berikut. (1) Penambahan fasilitas pendukung pariwisata dengan melibatkan pihak swasta dan masyarakat. (2) Membangun kemitraan dengan sektor swasta, UKM, asosiasi kepariwisataan. (3) Peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor kepariwisataan.

Keywords