IBLAM Law Review (Jan 2024)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJUAN KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

  • Djezyka Egga Pratiwi,
  • Ida Hanifah,
  • Ramlan Ramlan

DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.287
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 1

Abstract

Read online

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengaturan, mendeskripsikan prosedur, serta mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum terhadap perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil pada Bank Sumut cabang Stabat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskriptif, dengan menggunakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis-empiris yang memerlukan data (baik data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan maupun data sekunder yang diperoleh dari literatur, dengan menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dituangkan dalam Surat Edaran Direksi No. 106/Dir /DR.t-Kons/SK/2015 tanggal 01 Mei 2015 tentang Kredit Multiguna Bank Sumut Cabang Stabat memberikan fasilitas kepada Pegawai Negeri Sipil, kredit tersebut bersifat multiguna sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan. tata cara pemberian kredit yang diberikan oleh Bank Sumut Cabang Stabat yaitu: Unit kantor terlebih dahulu melakukan perjanjian melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Departemen/Lembaga, Pemohon mengisi formulir permohonan kredit dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan menyerahkan kepada pihak bank. , Bank melakukan proses penilaian dan pengambilan keputusan, serta melakukan realisasi kredit.Permasalahan tersebut merupakan beberapa hal yang dapat menjadi faktor penyebab kredit macet pada Bank Sumut Cabang Stabat. Ada beberapa kendala terkait kredit macet yang masih terjadi, seperti mark up gaji (manipulasi data terkait besaran gaji), pemalsuan identitas oleh calon debitur, debitur beritikad buruk secara diam-diam. diam, punya kredit di bank lain, transfer pegawai, dan debitur meninggal dunia. Perwujudan perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit dengan menggunakan agunan dari Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Bank Sumut Cabang Stabat yaitu perwujudan pada Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa kredit adalah pemberian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian atau perjanjian pinjam meminjam antar bank. Jadi, perlindungan hukum terhadap Bank (Kreditor) adalah upaya perlindungan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang mengikat para pihak sebagai upaya agar bank tetap memperoleh pengembalian dana beserta penggantian kerugian yang diderita akibat kredit macet.

Keywords