Kertha Patrika (Dec 2016)

[Article title missing]

  • Heri Hartanto

DOI
https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i03.p03
Journal volume & issue
Vol. 38, no. 3

Abstract

Read online

Kekuasaan diskresi merupakan konsep yang kontroversial. Sumber kontroversi tersebut adalah adanya insiatif sendiri dari pemegang kekuasaan dimana berpotensi menabrak prinsip rule of law. Hal ini disebabkan diskresi merupakan sifat bawaan dari kekuasaan tanpa menunggu adanya peraturan perudang-undangan terdahulu sehingga berpotensi disalahgunakan. Penggunaan wewenang diskresi dapat menimbulkan dampak positif maupun negatif, merugikan masyarakat atau bahkan merugikan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mencoba memberikan petunjuk bagaimana penggunaan kekuasaan diskresi. Namun tetap saja tindakan diskresi bersifat subjektif, tergantung kearifan dari pemegang kekuasaan. Tuntutan kejelasan konsep diskresi itu sendiri suatu yang tidak terelakan ketika pada saat yang sama membahas tentang isu uji keabsahannya yang akan berujung pada pertanggungjawaban bagi pelakunya. Tindakan diskresi pada prinsipnya merupakan perbuatan dibidang Administrasi Negara sehingga pertanggungjawabannya juga dilakukan dalam lingkup Administrasi Negara. Namun hal ini bersinggungan erat jika diskresi dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pertanggungjawabannya tidak hanya pada hukum Administrasi.

Keywords