Mimbar Hukum (Mar 2014)

MEKANISME sMALL CLAIMs CORTT DALAM MEWUJUDKAN TERCAPAINYA PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN

  • Efa Laela Fakhriah

Journal volume & issue
Vol. 25, no. 2
pp. 258 – 270

Abstract

Read online

Business disputes require a quick and simple settlement. Such form of settlement could be attained through non-litigation methods or alternative dispute resolution. The result acquired from these methods would be in the form of a decision mutually agreed by the disputing parties. This however, does not have forcible power and often goes unexecuted. Thus, these is a need for a business disputeresolution mechanism agreed by the parties, where its process are concluded in courts under a differentprocedural law than what is normally applicable. Such could be found in small claims court, a quickinformal court to institute civil claims of small monetary value Sengketa bisnis memerlukan penyelesaian secara cepat dan sederhana. Penyelesaian sengketa yang demikian dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi). Namun, hasil yang didapat berupa kesepakatan antara para pihak tidak memiliki daya paksa, sehingga seringkali tidak dilaksanakan. Diperlukan suatu mekanisme penyelesaian sengketa bisnis yangdilakukan secara damai melalui kesepakatan para pihak, yang prosesnya dilakukan di pengadilan dengan prosedur beracara berbeda dari prosedur beracara biasa. Hal tersebut dapat direalisasikan dengan adanyasmall claims court, yang diartikan sebagai suatu pengadilan yang bersifat informal dengan pemeriksaancepat untuk mengambil keputusan atas tuntutan yang nilai gugatannya kecil.