Jurnal Jurisprudence (Aug 2020)
Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Korban Tindak Pidana Asusila: Studi di Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB)
Abstract
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dalam kasus penyandang disabilitas korban tindak pidana asusila, kemudian perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas korban tindak pidana asusila, serta peran Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel dalam proses advokasi terhadap korban difabel. Metodologi: Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan non-doktrinal kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, dan wawancara. Temuan: Terdapat perbedaan penerapan Peraturan Perundang-undangan terhadap kasus penyandang disabilitas korban tindak pidana asusila (perkosaan dan pencabulan) antara korban dewasa dengan korban anak. Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas korban tindak pidana asusila dilakukan melalui pemenuhan hak yang berkaitan secara langsung. Peran SIGAB dalam mendampingi korban difabel meliputi proses litigasi dan non litigasi. Kegunaan: Pemerintah perlu segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Penyandang Dsabilitas, serta tentang Sistem Peradilan Pidana Penyandang Disabilitas. Kebaruan/Orisinalitas: Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang “Teknis Peradilan Pidana Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum” bagi Penyidik, Jaksa, dan Hakim dapat menambah pemahaman dan pengetahuan para penegak hukum tersebut dalam proses pemeriksaan di setiap tingkatan terhadap penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Keywords