Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan (Dec 2022)
Model Kolaborasi antar Stakeholder dalam Menciptakan Pemilu Ramah Lingkungan
Abstract
Penyelenggaraan pemilu selalu berkonotasi pada perebutan jabatan dan kekuasaan, tetapi tidak memperhatikan aspek lingkungan. Padahal lingkungan merupakan hal yang penting dalam keberlangsungan hidup. Oleh karena itu, pemilu harus menerapkan konsep pemilu ramah lingkungan. Namun, pasca Pilkada Serentak belum mencerminkan pemilu ramah lingkungan tetapi menimbulkan sampah visual. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut maka memerlukan kolaborasi antar stakeholder yang terlibat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mencari model kolaborasi yang dilakukan oleh stakeholder sebagai upaya menciptakan pemilu ramah lingkungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan dianalisis menggunakan Qualitative Data Analysis Software Nvivo 12 Plus. Hasil penelitian ini adalah dalam proses tatap muka antar stakeholder memiliki peran yang berbeda-beda dan belum memiliki perspektif yang sama terkait isu pemilu ramah lingkungan. Kemudian dalam membangun kepercayaan antar stakeholder terdapat kendala dalam komunikasi, sehingga menjadi hambatan proses kolaborasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa model kolaborasi yang dijalankan oleh stakeholder belum efektif dan efisien serta model kolaborasi yang dijalin adalah non-formal. Oleh karena itu, peneliti mengajukan bentuk kerja sama dengan perjanjian formal dan model kolaborasi menurut Ansel dan Gash (2007) serta merekomendasikan mendorong pemerintah mengeluarkan Undang-undang yang mengatur tentang Pemilu Ramah Lingkungan serta menjadi rujukan dalam proses penyelenggaraan kampanye di Indonesia.