IBLAM Law Review (May 2024)
CESSIE PIUTANG SEBAGAI SARANA PENGGANTIAN KEDUDUKAN KREDITOR DALAM PENGAJUAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Abstract
Betapa pentingnya cessie dalam jual-beli piutang di Indonesia, karena kreditor saat mengetahui piutang yang telah dibeli tidak bernilai karena gagal untuk ditagihkan kepada debitor di Indonesia. Permasalahannya adalah Bagaimana Pengaturan Cessie Piutang Sebagai Sarana Penggantian Kedudukan Kreditor Dalam Pengajuan Kepailitan dan PKPU Berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia? Dan Bagaimana Penerapan Cessie Piutang Sebagai Sarana Penggantian Kedudukan Kreditor Dalam Pengajuan Kepailitan dan PKPU Berdasarkan Praktek Pengadilan Niaga di Indonesia? Tujuannya adalah untuk mengetahui dan memahami serta mengkaji penerapan cessie piutang sebagai sarana penggantian kedudukan kreditor dalam pengajuan Kepailitan dan PKPU berdasarkan praktek Pengadilan Niaga di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya adalah penerapan Cessie Piutang Sebagai Sarana Penggantian Kedudukan Kreditor Dalam Pengajuan Kepailitan dan PKPU Berdasarkan Praktek Pengadilan Niaga di Indonesia yaitu bahwa penerapan cessie dalam praktik pengadilan niaga, cessie sering digunakan sebagai dasar pengalihan sebagian piutang (hak tagih) pemohon PKPU sebagai kreditor kepada pihak ketiga sebagai kreditor baru (cessionaris) yang sering digunakan untuk memenuhi persyaratan minimal dua kreditor sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Kesimpulannya cessie yang dibuat setelah permohonan Pailit atau PKPU diajukan, tidak hanya menjadikan syarat permohonan tidak terpenuhi, namun juga kerugian Termohon PKPU akibat adanya partial assignment yang menjadi dasar diajukannya permohonan PKPU seharusnya juga menjadi alasan batalnya perjanjian obligatoir atas cessie dalam kasus a quo sehingga dapat lebih menjamin kepastian hukum.
Keywords