Krtha Bhayangkara (Dec 2019)
PENDEKATAN PARADIGMATIK (KUHN) TERHADAP PROBLEMATIKA ANALISIS EKONOMI MATERIALISME (MARX DAN ENGELS) ATAS ILMU HUKUM
Abstract
Gagasan Kuhn tentang Revolusi Ilmiah dengan pendekatan paradigmanya dengan memfokuskan penelitian sejarahnya menentang positvisme dan jadi pelopor post-positivisme dengan epistemologi post-modernnya. Pendekatan paradigma juga mempengaruhi ilmu hukum serta analisis ekonomi materialisme Marx dan Engel atas hukum yang ternyata memiliki problematika yang syarat dengan aliran positivismenya. Berdasarkan kajian konseptual, maka dapat diketahui bahwa pendekatan paradigma atas ilmu hukum menguatkan kembali konsep yang disyaratkan oleh Savigny, yaitu volkgeist atau rasa kebangsaan yang digali dari konsep-konsep yang ada di tengah masyarakat. Sehingga mampu merumuskan problematika analisis ekonomi materialisme dan memformulasikan ilmu (sistem) hukum yang mampu menjadi road map dalam tatanan keseluruhan kesisteman di Indonesia.
Keywords