Ta'zir (Dec 2022)

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KOORPORASI YANG MEMPRODUKSI KOSMETIK PALSU MEMBAHAYAKAN KESEHATAN KONSUMEN

  • antoni antoni

DOI
https://doi.org/10.19109/tazir.v6i2.14871
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 2

Abstract

Read online

Abstrak Penelitian ini membicarakan tentang perkembang industri kosmetik yang begitu pesatnya sehingga mampu memproduksi dalam jumlah sangat besar dan dengan didukung oleh kemajuan IPTEK, serta alat transportasi dan sistem pemasaran dengan platform digital, yang dianggap paling strategis pada masa covid-19. Kosmetik merupakan kebutuhan harian yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tertutama kaum remaja perempuan yang ingin tampil menarik dan cantik. Walaupun telah ada berbagai ketentuan yang mengatur untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, namun tetap saja pelaku-pelaku curang memproduksi kosmetik palsu/illegal yang membahayakan. Sehingga permasalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana koorporasi yang memproduksi kosmetik palsu membahayakan kesehatan konsumen. Oleh sebab itu metode yang dipergunakan dalam penelitian ini mempergunakan yuridis normatif dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan atau library reseach. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila melakukan suatu tindak pidana. Hal ini dikarenakan adanya pergeseran paradigma dalam hukum pidana bahwa korporasi yang juga merupakan subjek hukum pidana di samping adanya subyek hukum alamiah yakni, orang-perorangan (naturalijk person). Jadi penolakan pemidaan korporasi berdasarkan doktrin universitas delinquere non potest sudah mengalami perubahan dengan menerima konsep pelaku fungsional. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kosmetik Palsu