IBLAM Law Review (Aug 2024)

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Sebagai Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Pst).

  • Retni Wiharti,
  • Iman Santoso

DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.479
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 3

Abstract

Read online

Dalam pasal 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dijelaskan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Sebagai Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dan bagaimana analisa pertimbangan hakim Jakarta Pusat dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Pst?. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan hukum materiil dalam perkara tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I Nomor Putusan 61/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Pst terdakwa diduga atas dakwaan terhadap Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terdakwa dalam penerapannya telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam pasal tersebut diatas. Dalam pertimbangan hakim dalam putusan terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Hal tersebut menurut penulis seharusnya hakim dalam menjatuhi hukuman bisa lebih maksimal agar memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Keywords