Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan (Mar 2020)

Penerapan E-Government dalam Menyongsong Era Revolusi Industri 4.0 Kontemporer di Indonesia

  • Vani Wirawan

DOI
https://doi.org/10.18196/jphk.1101
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1
pp. 1 – 16

Abstract

Read online

Penerapan e-government dalam menyongsong era revolusi industri 4.0 sangat berpengaruh pada sendi kehidupan di Indonesia. Masa transisi menuju era revolusi industry 4.0 menarik untuk di kaji, mengingat negeri Indonesia juga dituntut untuk menerapkan industri 4.0 dalam komponen pemerintahan. Penelitian hukum normatif menemukan bahwa perkembangan sistem e-government di Indonesia secara kuantitas mulai meningkat namun secara kualitas masih belum memadai dikarenakan implementasi e-government belum merata pada seluruh wilayah dan masih berfungsi sebagai penyedia informasi statik saja. Sementara kendala mendasar di dalam penyelenggaran e-government dalam revolusi industri 4.0 berada di tingkat pemerintahan daerah. Proyeksi e-government terhadap perkembangan revolusi industri 4.0 dimasa yang akan datang haruslah adanya rumusan terbaik diantaranya : (1) tatanan regulasi hukum yang baik dan perlindungan hukum (2) pemerintah meningkatkan pendidikan terkususnya di bidang IT sebagai pembentukan SDM yang mumpuni (3) infrastuktur dan ketersediaan media akses yang memadai (4) pembentukan karakter dan etos kerja yang baik bagi SDM aparatur pemerintahan (5) merubah mindset aparatur menjadi disruptive mindset aparatur di Indonesia (6) revolusi industri 4.0 berbasis revolusi moral (7) menciptakan Intrepreneurial Leadership yang handal (8) diperkuatnya pendidikan agama. Kata Kunci : Penerapan, E-government, Revolusi Industri 4.0