Mimbar Hukum (Jun 2023)

KERANCUAN PARADIGMA DALAM PENELITIAN HUKUM EMPIRIS (ANALISIS MATRIKS DISIPLINER MENURUT AULIS AARNIO)

  • Jabbar Sabil

DOI
https://doi.org/10.22146/mh.v35i1.5284
Journal volume & issue
Vol. 35, no. 1

Abstract

Read online

Abstract Legal scientists state that there is a paradigm shift in legal research. Anomalies arise when researchers apply reflective thinking to middle-order theories of legal scholarship. In this case, the legal paradigm could be fallen by a paradigm that comes from outside the legal sciences. The lack of understanding of the concepts that still apply in legal science is the cause of the chaos of the legal research paradigm. This problem is studied using philosophy as an approach and a method. This paper concludes that legal research can develop a paradigm if it focuses on hermeneutical interpretation. As for the social research method, it is limited as a tool to reveal facts only. Abstrak Ahli hukum menyatakan adanya pergulatan paradigma dalam penelitian hukum. Anomali muncul manakala peneliti menerapkan pemikiran reflektif terhadap teori orde tengah keilmuan hukum. Dalam hal ini, paradigma hukum bisa diruntuhkan oleh paradigma dari luar keilmuan hukum. Ketidakpahaman terhadap konsep-konsep yang berlaku tetap dalam keilmuan hukum menjadi sebab kekacauan paradigma penelitian hukum. Masalah ini dikaji dengan menggunakan filsafat sebagai pendekatan dan juga metode. Tulisan ini sampai pada simpulan bahwa penelitian hukum dapat mengembangkan paradigma jika fokus pada interpretasi hermeneutika. Adapun metode penelitian sosial, dibatasi sebagai alat untuk mengungkap fakta semata.

Keywords