Mimbar Hukum (Dec 2022)

KONVENSI PUTUSAN PENGADILAN ASING DEN HAAG 2019: PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA

  • Dinda Rizqiyatul Himmah

DOI
https://doi.org/10.22146/mh.v34i2.3485
Journal volume & issue
Vol. 34, no. 2

Abstract

Read online

Abstract The issue of recognition and enforcement of foreign judgments is one of the scopes of Private International Law. On 2 July 2019, the Hague Conference on Private International Law (HCCH), as an inter-governmental organization facilitating cross-border cooperation in civil or commercial matters, has concluded the Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters (Judgments Convention). This Convention aims to facilitate cross-border recognition and enforcement of foreign judgments within member states. This research aiming to examine the perspective of Indonesian Private International Law towards the Convention as well as the possibility for Indonesia to ratify the Convention. The conducted research shows that there is yet urgency for Indonesia to ratify the Judgments Convention at the moment. Abstrak Isu hukum mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing merupakan salah satu ruang lingkup utama dalam Hukum Perdata Internasional. Pada 2 Juli 2019, the Hague Conference on Private International Law (HCCH), sebagai organisasi antar pemerintah yang mendukung kerja sama lintas batas negara dalam ranah perdata dan komersial, telah mencapai konklusi atas Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters (Judgments Convention). Konvensi ini ditujukan untuk memfasilitasi pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di antara para negara anggota dari Konvensi. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji lebih dalam mengenai perspektif Hukum Perdata Internasional Indonesia terhadap Konvensi yang mengatur mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, serta kemungkinan Indonesia untuk meratifikasi Konvensi tersebut. Penelitian menunjukkan bahwa saat ini belum terdapat urgensi bagi Indonesia untuk meratifikasi Judgments Convention.

Keywords