Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Mar 2020)
Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi
Abstract
Korporasi wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat paling lambat 1 Maret tahun 2019, peumusan masalah adalah bagaimana prinsip pemilik manfaat sebenarnya dalam tindak pidan korporasi, Penelitian ini bertujuan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Hukum di Indonesia, serta dasar perumusan kebijakan terkait penerapan benefecial owner dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korporasi, dengan metode penelitian yuridir normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan beneficial owner belum efektif, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut: faktor strength yaitu keberadaan sistem aplikasi yang cukup membantu pemilik manfaat; faktor weakness yaitu informasi BO belum lengkap (up to date) dan keterbatasan sumber daya manusia, belum adanya penilaian risiko BO terhadap Tindak pidana, sosialisasi yang rendah; faktor opportunity (peluang) yaitu penerimaan sanksi; faktorthreat (ancaman) yaitu tidak adanya definisi jelas tentang BO dan ketentuan mengenai saham nominee serta tidak ada mekanisme check and balance serta pengawasan antara kementerian atau lembaga, maka perlu dilakukan perubahan dalam rancangan peraturan perundang-undangan KUHP dan perubahan UU Korupsi. Pengembangan aplikasi untuk memudahkan dalam menyampaikan informasi pemilik manfaat; Pemberian notifikasi korporasi yang tidak melakukan declare dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; sosialisasi dan literasi mengenai prinsip mengenali pemilik manfaat kepada notaris dan korporasi.
Keywords