Arena Hukum (Dec 2019)
PERGESERAN PARADIGMA PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA DAN BELANDA
Abstract
Konteks negara hukum demokratis, Peradilan administrasi berkedudukan sebagai instrument bagi rakyat untuk melindungi dan menjamin keterpenuhan Hak Asasinya. Kendatipun secara filosofis berbeda, sebagai penganut civil law system, Belanda dan Indonesia pada asalnya memiliki konseps peradilan administrasi yang hampir sama. Perkembangan wacana dan instrument HAM universal, memungkinan adanya perubahan terhadap paradigma dan konsepsi peradilan administrasi di kedua negara. Tulisan ini mencoba menggambarkan adanya keterkaitan antara perkembangan konsep HAM dengan perubahan paradigma peradilan administrasi di Indonesia dan Belanda. Ini merupakan kajian hukum normatif, dimana bahan-bahan hukum yang ada ditelaah menggunakan pendekatan filosofis yang dipadukan dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil dari kajian yang kami lakukan memperlihatkan bahwa, terdapat hubungan yang erat antara perubahan paradigma dan karakteristik peradilan administrasi dengan perubahan wacana dan instrument HAM. Perkembangan konsep dan corak Peradilan administrasi kedua negara pasca lahirnya GALA (General administrative law act) di Belanda dan amandemen konstitusi di Indonesia, mengarah pada satu pola dan karakteristik yang sama, yakni lebih bersifat liberal dan individualistic. Hal itu terlihat dari pola relasi kuasa, dasar keabsahan dan lingkup tindakan administratif, serta meluasnya lingkup kompetensi peradilan administrasi, yang juga terkait dengan tindakan keperdataan dan tindakan hukum faktual.
Keywords