Jurnal Konstitusi (Sep 2024)
Peran Dissenting Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi: Perspektif Hakim dan Penafsiran Hukum
Abstract
Mahkamah Konstitusi sebagai kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan yang bebas dalam melakukan yudisial review UU terhadap UUD 1945. Kebebasan yang dimiliki MK menjadi salah satu penyebab terjadinya disseting opinion hakim konstitusi dalam rangka mencari kebenaran hukum. Penelitian ini untuk menjawab dua permasalahan yaitu: Pertama, politik hukum terjadinya disseting opinion hakim Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU terhadap UUD 1945. Kedua, metode interpretasi hukum dalam menguji UU terhadap UUD 1945 yang digunakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalitas menjadi intrumen utama terjadinya dissiting opinion hakim Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU terhadap UUD 1945. Kedua, hakim Mahkamah Konstitusi tidak terikat dan diikat oleh salah satu metode penafsiran hukum yang ada. Penggunaan metode interpretasi hukum oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU terhadap UUD 1945 menjadi hak hakim konstitusi untuk menggunakan, karena pada prinsipnya penggunaan metode intepretasi hukum itu digunakan dalam rangka mencari kebenaran hukum.Pendapat berbeda dari hakim Mahkamah Konstitusi dalam melakukan uji materi undang-undang terhadap UUD 1945 mencerminkan kebebasan hakim Mahkamah Konstitusi. Pendapat-pendapat berbeda ini pada dasarnya bertujuan untuk mencari kebenaran hukum. Penelitian ini membahas dua isu utama: Pertama, politik hukum di balik terjadinya pendapat berbeda oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam meninjau undang-undang terhadap UUD 1945. Kedua, metode interpretasi hukum yang digunakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam meninjau undangundang terhadap UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bagi pendapat berbeda yang dikeluarkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam uji materi undang-undang terhadap UUD 1945. Kedua, hakim Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi maupun terikat pada satu metode interpretasi hukum tertentu. Penggunaan metode interpretasi hukum oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam meninjau undang-undang terhadap UUD 1945 adalah hak prerogatif mereka, karena pada prinsipnya penggunaan metode tersebut ditujukan untuk mencari kebenaran hukum.
Keywords