Perspektif: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial (Apr 2024)
Analisis Konsep CSR Dan Sistem Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Pada Perseroan Terbatas Yang Berasaskan Keadilan Dan Kepastian Hukum
Abstract
Sejak reformasi, masyarakat Indonesia semakin kritis terhadap dunia bisnis dan menuntut tanggung jawab sosial perusahaan. Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi penting dalam menjalankan usaha. Namun, ada kontroversi terkait pengaturan CSR dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan solusi polusi dari transportasi dan menciptakan energi terbarukan. Artikel ini membahas pentingnya CSR dalam bisnis di Indonesia, kontroversi terkait pengaturan CSR dalam hukum perusahaan, serta dalam perspektif hukum sosial, konsep keadilan masuk ke dalam bilangan filsafat, dan hukum memperlakukan masyarakat serta mendistribusikan keuntungan dan biaya. Oleh karena itu, Perseroan Terbatas yang berasaskan keadilan dan kepastian hukum akan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sosialnya.
Keywords