Yurispruden (Jun 2020)

PANDEMI CORONA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PEKERJA OLEH PERUSAHAAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

  • Yusuf Randi

DOI
https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6709
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2

Abstract

Read online

Pandemi corona berdampak terhadap hampir seluruh bidang termasuk ketenagakerjaan. kesulitan keuangan yang dihadapi perusahaan berimplikasi terhadap munculnya tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai alasan efisiensi maupun alasan force majure. Tulisan ini menyajikan dua masalah pokok. Pertama, apakah pandemi corona dapat dijadikan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja pekerja oleh perusahaan? kedua, bagaimana perlindungan hak pekerja yang diputus hubungan kerjannya oleh perusahaan menurut UU Ketenagakerjaan? Melalui kajian secara yuridis normatif, diperoleh penjelasan bahwa pengusaha dapat menggunakan pandemi corona sebagai alasan force majeure untuk melakukan PHK karena: berpengaruh terhadap keuangan dan kewajiban perusahaan kepada pekerja; merupakan peristiwa yang sifatnya tidak terduga; serta corona sebagai bencana nonalam berskala nasional.  Selain alasan force majeure, efisiensi juga menjadi alasan untuk melakukan PHK. PHK karena alasan force majeure melahirkan hak bagi pekerja sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1), sedangkan bila PHK karena alasan efisiensi, maka hak pekerja sesuai ketentua Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Kata kunci: pandemi corona, pemutusan hubungan kerja, force majeure, efisiensi