Al-Adl (Jan 2020)
PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA MEREK BERBENTUK HOLOGRAM
Abstract
Merek merupakan salah satu identitas/ciri khas sebuah perusahaan. Dalam perkembangannya sekarang ini teknologi tidak luput dari adanya inovasi serta kreasi dari berbagai pihak untuk memperkenalkan mereknya yang memiliki ciri khas yang unik . Hologram merupakan salah satu dari jenis merek yang sedang berkembang dan akibat perkembangan teknologi sekarang ini. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji bagaimana perlindungannya terhadap merek hologram. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ditemukan merek hologram sudah terdapat didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Dijelaskan hologram masuk kedalam merek non-tradisional. kedua, perlindungan hukum terhadap hologram, hologram memiliki perlindungan hukum apabila menampilkan warna yang berbeda dari sudut pandang yang sama.
Keywords