Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Mar 2018)
Implikasi Hukum Kontrak Karya Pertambangan terhadap Kedaulatan Negara
Abstract
Pertambangan termasuk kekayaan alam atau sumber daya alam yang terpenting dalam dunia modern, keberadaannya merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan dalam menunjang perkembangan ekonomi dan kemakmuran semua negara, terlepas di tingkat kemajuan negara. Pertambangan juga merupakan aset yang perlu diperhitungkan, begitupun dengan negara Indonesia. Tetapi dalam kenyataannya telah menimbulkan dilema, di satu pihak sumber daya mineral perlu dikembangkan menjadi kekayaan nasional yang nyata bagi kepentingan kesejahteraan yang memadai untuk mengusahakannya, namun dipihak lain pemanfaatannya belum optimal apakah karena keterbatasan modal dalam negeri maupun kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang terampil dan teknologi tinggi. Oleh karena tidak memungkinkan bagi pemerintah Indonesia untuk mengelola sumber daya alam yang ada dengan modal sendiri, maka peluang yang masih tersedia dan memiliki peluang besar adalah investasi modal asing. Melihat Kontrak Karya yang ada saat ini, menjadi pertanyaan apakah kontrak karya yang dibuat oleh pemerintah pusat dengan perusahaan pertambangan telah didasarkan pada amanat konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis; dan tipe penelitian ini adalah deskriptif; serta alat penelitian yang dipergunakan adalah studi kepustakaan/library studies, dan studi dokumen dari bahan primer dan sekunder, dan metode analisis data kualitatif, dapat dikemukakan bahwa: Kontrak karya yang merupakan perjanjian baku, seharusnya memberikan porsi keuntungan yang lebih kepada bangsa Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam, karena dimilikinya posisi tawar yang lebih tinggi. Dalam kenyataannya, dengan menjadi pihak dalam kontrak karya, tidak menjadikan pemerintah Indonesia memiliki posisi tawar yang seimbang mungkin.Untuk dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat yag ditinjau dari sisi kontrak kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan, diperlukan revisi atas existing contracts dengan memasukkan ketentuan-ketentuan yang secara hukum mengikat pelaku usahadan Pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan aspek community development dan pelaksanaan tanggung jawab sosial pelaku usaha.
Keywords