Al-Adl (Feb 2021)
PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 404/PID/2015/PT.MDN TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN
Abstract
Kasus pada putusan pengadilan tinggi medan Nomor 404/PID/2015/PT.Mdn menjadi bukti bahwa kasus pencurian sawit kelapa yang berujung pada di vonis bersalahnya terdakwa. Keadaan semacam ini seolah tidak sejalan dengan asas pemeriksaan pengadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga disamping diperlukan adanya aturan seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, juga dalam penerapannya diperlukan terobosan tersendiri.. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, interpretasi hukum dan perbandingan hukum. Hasil analisis dan pembahasan pada penelitian ini bahwa Pengaturan tindak pidana ringan di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 yaitu menaikkan nilai “dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 354, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP menjadi Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Penyelesaian tindak pidana ringan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dapat dimungkinkan untuk dapat dilaksanakan, dengan penggunaan diskresi Polisi sebagai aparat penegak hukum dalam penyelidikan. pada kasus putusan pengadilan tinggi medan Nomor 404/PID/2015/PT.Mdn kerugian yang dialami korban kurang dari Rp 2.500.000,00 akan tetapi hakim berpendapat lain dalam putusannya yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 bulan dan dapat dimungkinkan untuk dapat dilaksanakan berdasarkan penemuan hukumnya.
Keywords