Refleksi Hukum (Oct 2016)

HUKUM DAN KEADILAN: ISU BAGIAN HULU DAN HILIR

  • Titon Slamet Kurnia

DOI
https://doi.org/10.24246/jrh.2016.v10.i1.p17-32
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 1
pp. 17 – 32

Abstract

Read online

Abstrak Hubungan antara hukum dan keadilan seperti aliran sungai yang mengalir dari hulu ke hilir. Sesuai analogi ini, keadilan adalah isu inheren dalam pembentukan undang-undang (isu bagian hulu) dan ajudikasi (isu bagian hilir). Konsisten dengan ini, penulis meyakini bahwa undang-undang dan ajudikasi harus adil karena presumsi bahwa keadilan adalah nilai internal hukum. Kita harus mewaspadai posisi bebas-nilai positivis karena mengarah pada pemikiran yang bersifat reduksionis tentang hukum. Untuk menanggapi isu tersebut penulis mendukung pendapat yang mengklaim bahwa kita tidak dapat memisahkan hukum dan keadilan. Kita mengacu hanya pada hukum hanya karena hukum tersebut adil. Abstract The relationship between law and justice is analogous to a river. Like a river stream, justice flows from the upstream to the downstream in the legal discourse. According to this analogy, justice is inherent issue in the rule-making (the upstream issue) and adjudication (the downstream issue). Consistent with this statement the author believes that legislation and adjudication should be just because the presumption that justice is the internal value of the law. We should be aware that a value-free standpoint proposed by the positivist would lead us to a reductionist thinking about law. In order to address this issue, the author therefore argues for the unity thesis that claims that we cannot separate law and justice. We invoke only to the law because a conviction that the law is just.

Keywords