IBLAM Law Review (May 2023)

DISPENSASI PERKAWINAN PADA MASYARAKAT KABUPATEN LEBONG MENURUT UNDANG-UNDANG No. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI KUA LEBONG TENGAH)

  • Dwi Putra Jaya,
  • Saadah Mardliyati

DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v3i2.129
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2

Abstract

Read online

Idealitasnya dasar pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi pernikahan di bawah umur ini sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yaitu membatasi usia pernikahan minimal 21 Tahun untuk usia pria dan 19 Tahun untuk usia wanita. Pernikahan menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan masalah Faktor-faktor Penghambat untuk memberikan dispensasi kepada perkawinan di bawah umur menurut Undang-Undang NO. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan?. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris. Kesimpulan yang kami ambil di penelitian ini adalah Adapun faktor-faktor penyebab dari peningkatan kasus tersebut adalah hamil diluar nikah, lemahnya pendidikan agama, faktor budaya, faktor ekonomi, faktor media sosial, khawatir timbul fitnah, faktor perubahan UU usia perkawinan. Dari banyaknya kasus yang dikabulkan oleh hakim dengan alasan agar terhindar dari kemudoratannya.

Keywords