Geoid (Mar 2020)
ANALISA KRONOLOGIS PERMASALAHAN BATAS WILAYAH ADMINISTRASI KABUPATEN DONGGALA DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA DENGAN MENGGUNAKAN METODE KARTOMETRIK DAN GEOSPASIAL
Abstract
Sejak implementasi otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan yang paling terbaru UU No. 23 Tahun 2014, batas antar daerah menjadi perhatian yang sangat penting. Dalam era otonomi daerah, banyak sekali perkembangan daerah baik desa, kabupaten/kota maupun provinsi yang mengadakan pemekaran. Akibat dari adanya pemekaran yaitu adaya perebutan lahan atau sengketa lahan. Satu diantaranya yaitu batas wilayah antara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Mamuju Utara. Konflik batas daerah Kabupaten Donggala dan Kabupaten Mamuju Utara ini muncul sebagai akibat dari adanya kebijakan penataan batas daerah berdasarkan Kepmendagri No. 52 Tahun 1991 terutama setelah pemasangan Tugu / Patok Batas pada kawasan perbatasan antara Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Mamuju Utara yang kurang melibatkan masyarakat setempat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa permasalahan batas wilayah yang terjadi pada Kabupaten Donggala dan Kabupaten Mamuju Utara berdasarkan data historis kedua Kabupaten tersebut serta mengimplementasikan Permendagri No. 76 Tahun 2012 tentang Penegasan Batas Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kartometrik serta kajian literatur terkait berbagai aspek menggunakan perangkat lunak SIG. Hasil analisa diketahui bahwa daerah yang diklaim atau Desa Ngovi lebih memilih untuk berada pada Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, namun jika dilihat dari segi hukum yang berlaku, daerah klaim tersebut tetap berada pada wilayah Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat. Luas wilayah yang diperebutkan sebesar 4696.469 ha, dimana wilayah tersebut terdapat penduduk dan bangunan pemerintah.
Keywords