Jurnal Akuntansi dan Perpajakan (Mar 2019)

Menggali Makna KepatuhanWajib Pajak Usaha Mikro

  • Cindy Getah Trisna June,
  • Unti Ludigdo,
  • Lilik Purwanti

DOI
https://doi.org/10.26905/ap.v5i1.2810
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1
pp. 1 – 8

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan untuk menggali makna kepatuhan dari sudut pandang wajib pajak kelompok usaha mikro. Penelitan ini hadir dengan paradigma baru yaitu paradigma non positif dengan paradigma fenomenologi pendekatan transendental. Tiga makna kepatuhan yang dapat disimpulkan dari pengalaman informan yaitu yang pertama patuh diartikan sebagai pelaksanaan kewajiban. Kepatuhan pajak artinya setiap yang terutang pajak wajib membayarkan serta melaporkan pajaknya untuk memenuhi kewajibannya. Kedua, makna kepatuhan diartikan sebagai kemauan wajib pajak yang mau bayar setiap bulan. Penemuan makna patuh yang kedua ini ternyata setelah diteliti lebih dalam, kesimpulan dari informan mengatakan tidak peduli benar atau salah yang penting sudah mau bayar setiap bulan sudah tergolong patuh. Ketiga, berkebalikan dengan kesimpulan makna patuh yang kedua, makna patuh yang ketiga adalah seorang wajib pajak dikatakan patuh jika nominal yang dibayarkan sesuai serta pelaksanaannya juga tepat waktu. Kata kunci: makna kepatuhan, usaha mikro, paradigma non-positif, fenomenologi transedental DOI: https://doi.org/10.26905/ap.v5i1.2810

Keywords