Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan (Jan 2017)
KETENTUAN TEKNIS TENTANG UJI DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON ANGGOTA WANITA ANGKATAN UDARA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesi aktif diperlukan syarat yang harus dipenuhi ialah Uji dan Pemeriksaan Kesehatan yang diatur di dalam Petunjuk Teknis Uji dan Pemeriksaan Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memperoleh prajurit matra udara yang memiliki kesehatan yang optimal dan mampu melaksanakan tugasnya. Namun terhadap calon anggota Wanita Angkatan Udara, ternyata memiliki pengaturan yang berbeda. Pada Petunjuk Teknis mengharuskan syarat perawan bagi calon anggota Wanita Angkatan Udara. Padahal ketentuan ini tidak memiliki pengaruh yang berarti bagi status kesehatannya secara keseluruhan. Tetapi syarat ini memiliki implikasi yang tidak sederhana karena berpengaruh pada lulus-tidaknya calon anggota Wanita Angkatan Udara. Selain itu Petunjuk Teknis ini berdampak cukup besar dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak azasi manusia, karena di dalam beberapa pengaturannya diduga terdapat pengabaian hak-hak yang semestinya diterima oleh calon anggota Wanita Angkatan Udara sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama. Metode penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder atau studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mencari hubungan sebab akibat antara ketentuan hukum Petunjuk Teknis Uji dan Pemeriksaan Kesehatan calon Wanita Angkatan Udara dengan perlindungan Hak Azasi Manusia. Sebagai hasilnya ditemukan beberapa penyimpangan di dalam ketentuan Petunjuk Teknis yang berkaitan dengan perlindungan Hak Azasi Manusia seperti perlakuan diskriminatif, kurangnya perhatian pada hak-hak calon anggota Wanita Angkatan Udara yang berhubungan dengan organ reproduksinya dan hak untuk mendapatkan informasi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketentuan teknis Uji dan Pemeriksaan Kesehatan ini ternyata tidak didasarkan pada perlindungan Hak Azasi Manusia terutama hak sehat seperti yang seharusnya diatur di dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Udang Hak Azasi Manusia, tapi lebih pada konsep kemiliteran yang doktrinal, akibatnya secara yuridis formal banyak terjadi penyimpangan dan kelemahan yang sifatnya berdampak pada tujuan perlindungan hukumnya.
Keywords