Jurnal Litigasi (Jul 2020)

REFORMULASI KEBIJAKAN PERTAMBANGAN ATAS KEWENANGAN DAERAH

  • Yuwono Prianto,
  • Rasji Rasji,
  • Benny Djaja,
  • Narumi Bungas Gazali

DOI
https://doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.1789
Journal volume & issue
Vol. 21, no. 1

Abstract

Read online

Kajian terhadap penglolaan sumber daya alam menurut Pasal 33 UUD 1945 lebih bermotif keadilan ekonomi dan selalu mengesampingkan aspek lingkungan sehingga negara gagal dalam melindungi masyarakat. Seharusnya negara secara nyata meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Aspek lingkungan menjadi kriteria terakhir dalam penentuan kebijakan ekonomi dan proses produksi dalam skala makro dan mikro dalam sektor pertambangan. Eksistensi PETI disebabkan oleh faktor pemicu baik internal maupun eksternal. Masyarakat menilai komoditas tambang di sekitar wilayahnya dapat diusahakan guna memberikan kesejahteraan bagi meraka, sementara kualitas sumber daya manusia secara umum terbilang rendah dan kemampuan finansial terbatas. Hal tersebut pada akhirnya menjadi pemicu munculnya praktek-praktek pertambangan rakyat illegal. Syarat-syarat teknis pemberian IPR pada Pasal 48 Ayat 2 huruf b PP No. 23 Tahun 2010 sulit dipenuhi oleh penambang rakyat. Menurut ketentuan pasal Pasal 9 Ayat (3) jis Pasal 11 Ayat (1), Pasal 13 Ayat (3) huruf (e), UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, persoalan energi dan sumber daya mineral termasuk urusan Pemerintahan konkuren.Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya Daerah ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional. Kata Kunci : Kebijakan, Pertambangan, Rakyat.