Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Aug 2017)

Prinsip Praduga Selalu Bertanggung-gugat dalam Sengketa Medik

  • Ari Purwadi

DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a6
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 1
pp. 104 – 121

Abstract

Read online

Sengketa medik timbul ketika terjadi malpraktik dokter. Malpraktik dokter adalah adanya kesalahan profesional yang dilakukan oleh seorang dokter pada waktu melakukan perawatan dan ada pihak lain yang dirugikan atas tindakan dokter tersebut. Kenyataannya ternyata tidak mudah untuk menetapkan kapan adanya kesalahan profesional tersebut. Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa apabila ada peristiwa malpraktik, pasien dimungkinkan untuk menggugat atas kerugian secara perdata ke pengadilan. Penggunaan prinsip praduga selalu bertanggung-gugat untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum perdata kepada dokter bila terjadi peristiwa malpraktik akan memberikan perlindungan hukum antara dokter dengan pasien secara proporsional dan berimbang. Dokter diberikan upaya untuk dapat melakukan pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak lalai atas peristiwa malpraktik melalui prinsip pembalikan beban pembuktian. Penggunaan prinsip tanggung gugat berdasarkan profesi dalam kajian hukum perlindungan konsumen tidak mencerminkan prinsip kesempatan yang setara dan adil dalam teori keadilan.

Keywords